Blogger templates

Pages

Minggu, 05 Juni 2016

Kasus Pelanggaran Hak Merek: Sepatu Nike dan Converse Tiruan Ini di Produksi di Jabar

Ratusan sepatu merek Nike dan Converse tiruan yang diamankan dari BCS Mall dan Panbil Mall, Batam, Kepri beberapa waktu lalu ternyata didatangkan dari Jawa Barat. 

“Pengakuan dari pemilik toko, mereka mengambil barang dari Jawa Barat,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis dalam ekspose perkara, Senin (18/4) kemarin.

Dasta mengatakan modal dari pedagang yang mendatangkan sepatu tiruan tersebut berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap pasang sepatu palsu.

Sepatu dengan merek Nike dan Converse tersebut diproduksi dengan harga murah yakni, Rp 50 ribu. “Mereka menjualnya dengan harga yang sangat jauh dari harga aslinya. Dipasaran mereka bisa menjual sepasang sepatu itu dengan harga Rp 300 hingga Rp 400 ribu,” pungkasnya. 

Dia menambahkan dalam kasus pelanggaran hak merek dagang sepatu ini pihaknya menetapkan empat tersangka. Diantaranya pemilik toko sepatu di BCS Mall dan Panbill Mall berinisial Ey, As, Ay dan Ah.
Atas penjualan barang palsu tersebut, pemilik toko dikenakan pasal 94 ayat 1, undang-undang nomor 15 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek toko-toko sepatu tersebut setelah dilaporkan Gregorius yang merupakan pihak Legal Converse dan Nike di Indonesia.

Dari hasil penggerebekan ini, didapatkan 251 pasang sepatu Nike dari Toko Step yang terletak di BCS Mall. Sedangkan di Panbil Mall, didapatkan 197 pasang sepatu merek Converse dan 29 pasang sepatu merek Nike.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” pungkas Retno.

OPINI:

Empat tersangka ini menurut saya sangat pantas diganjar hukuman sesuai undang-undang tentang hak merek, karena jika dibiarkan lagi-lagi akan semakin banyak usaha-usaha yang menjual barang palsu. Yang dirugikan tidak hanya pihak nike atau converse tapi juga masyarakat yang membeli produk tersebut. Meskipun beberapa konsumen mengetahui bahwa barang tersebut merupakan palsu, tapi mereka akan menjadi terbiasa untuk membeli barang palsu daripada yang asli. Kebiasaan seperti ini yang harus dihilangkan maka masyarakat dan pihak wajib setempat harus bekerja sama dalam memberantas penjualan barang palsu



Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/19/386333/Ternyata-Sepatu-Nike-dan-Converse-Tiruan-Ini-di-Produksi-di-Jabar-

Kasus Pemalsuan Merek Adidas

Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.

OPINI :
Menurut saya langkah yang diambil oleh Adidas Indonesia cukup baik dan tepat karena jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi kerugian yang besar untuk adidas. Banyak perusahaan di indonesia melakukan pelanggaran merk seperti kasus ini, dan saya berharap dengannya kasus ini bisa jadi pembelajaran untuk semua orang untuk tidak melakukan pelanggaran dan  lebih kreatif lagi akan produknya bukan menjiplak.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi


Minggu, 24 April 2016

Perusahaan asal AS menggugat Xiaomi atas pelanggaran Hak Paten

Baru berencana untuk memperluas pasar ke Amerika Serikat, Xiaomi sudah dibayangi masalah. Salah satu raksasa teknologi dari Tiongkok itu dituduh melanggar hak paten oleh sebuah perusahaan AS bernama Blue Spike LLC.

Blue Spike LLC mendaftarkan tuduhan kepada Xiaomi itu di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas. Xiaomi dituduh melanggar paten 8,930,719 B2 yang berjudul "Data Protection Method and Device" (Metoda dan Perangkat Perlindungan Data). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Mi 4, Mi 4 LTE, Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Mi Note Pro, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2 Pro, Redmi 2A, dan Redmi Note 2, telah menggunakan teknologi yang dipatenkan itu tanpa izin.

Anehnya, dua gawai Xiaomi yang belum lagi diluncurkan, Mi 5 dan Mi 5 Plus juga dimasukkan dalam daftar. Perlu diketahui bahwa Mi 4 dan Redmi 2 Pro sudah lolos uji coba FCC, regulator komunikasi di AS.

Blue Spike LLC, seperti dijelaskan beberapa laman teknologi termasuk GSM Arenadan Tech Zoom , adalah sebuah perusahaan yang mengaku bergerak di bidang perangkat lunak, sistem, dan teknologi Address Space Layout Randomization(ASLR). Akan tetapi laman perusahaan tersebut tidak menjabarkan mengenai produk atau klien perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu Blue Spike dicurigai hanyalah sebuah patent troll.

Patent troll, seperti ditulis Forbes, didefinisikan sebagai perorangan atau entitas yang memiliki paten tetapi tidak memproduksi produk yang dipatenkan tersebut atau mempraktikkan metoda yang dipatenkan. Mereka hanya berupaya mendapatkan licensing fee dari entitas lain yang menggunakan paten tersebut. Selain Xiaomi, Blue Spike LLC juga melayangkan gugatan pelanggaran paten itu kepada 45 perusahaan lain, termasuk Facebook dan Google.

Sejak didirikan pada 2010, Xiaomi, perusahaan pembuat gawai terbesar keempat di dunia, belum pernah menjual ponsel pintarnya di AS walau mereka telah mulai memasarkan aksesoris gawai di negeri Paman Sam itu.Gugatan ini diduga bisa menghambat rencana Xiaomi untuk meluncurkan ponsel pertama mereka di AS.

OPINI :

Menurut saya sepertinya jika memang sudah terbukti xiaomi melanggar paten tersebut alangkah sebaiknya xiaomi menyelesaikan kasus tersebut dengan pembagian royalti pada perusahaan tersebut. Karena bisa berdampak besar pada perusahaan, khususnya produk-produk yang sudah dikeluarkan xiaomi sudah banyak yang diduga melanggar paten perusahaan Blue Spike  


Sumber : https://beritagar.id/artikel/sains-tekno/perusahaan-as-gugat-xiaomi-atas-pelanggaran-hak-paten

Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook



Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.


Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.        Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.        Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.        Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.        Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.        Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.        Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.        Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.        Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.        Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.    Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

OPINI :
Menurut saya permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui persidangan. Jika memang permasalahan yang ada merujuk ke periklanan online, bisa diselesaikan dengan meningkatkan kerja sama di bidang tersebut dikarenakan dengan penyelesaian pembayaran royalti pun juga gabisa maka opsi tersebut bisa digunakan. Bahkan dengan opsi tersebut menurut saya bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Sumber :

http://tekno.kompas.com/read/2012/03/14/0653272/Gugat.Facebook.Paten.Apa.yang.Dipermasalahkan.Yahoo.

Senin, 28 Maret 2016

Kasus Pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise

Artis peran senior Minati Atmanagara (56) mengaku terkejut ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer gerakan senam Roy Tobing. 

"Tiba-tiba pada bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015). 

Ia merasa ada yang aneh dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda. 

Selama ini, Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ). 

"Ternyata gerakan Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI," ucapnya. 

Di sisi lain, Minati menduga, kasus ini cukup berkait dengan masalah dua mantan instruktur senamnya pada 2013 lalu. Sebab, ketika Roy mulai melaporkannya atas tuduhan pelanggaran HKI pada dua November 2014, dua instruktur itu ikut mendukung Roy. 

"Ada tiga saksi, yang tadinya mendukung Roy, mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan, ada rekayasa di balik laporan ini. Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar kenapa setelah 25 tahun (merintis karier), saya dibeginikan. Saya curiga instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy," kata dia. 

Atas laporan yang dibuat oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanagara terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan atau Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.


Pendapat : Menurut saya Ibu Minati tidak bersalah, meskipun Pak Roy mempunyai bukti yang kuat namun hal seperti ini bisa saja hanyalah kesalahan paham dan mempunyai kreasi yang sama menurut saya hal yang sering terjadi di jaman sekarang 

ANALISA UNDANG-UNDANG
Ketentuan Pidana bidang hak cipta, dalam Undang undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat dalam :
Pasal 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan pasal 7 ayat (3)  dan atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g, untuk penggunaan secra komesial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)
Pasal 116
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf e untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan atau huruf f, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf ayat (2) huruf c, dan atau huruf d untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah

 Sumber :

http://entertainment.kompas.com/read/2015/09/14/165204910/Minati.Atmanagara.Terkejut.Ditetapkan.sebagai.Tersangka.Pelanggaran.Hak.Cipta

https://trademarkpatent.wordpress.com/2015/05/19/ketentuan-pidana-hak-cipta/

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta 


PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Pendapat : Menurut saya hal seperti ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah oleh kedua pihak. Karena kesalahan-kesalahan seperti ini menurut saya tidak sepenuhnya salah dari pihak Inul Vizta 

Analisa Hukum

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.

Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri. Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu ilegal.

Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.

Kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.

Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.

Sayangnya, yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.

Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Pihak Inul dapat memastikan apakah izin yang telah didapatkan telah sesuai dengan penggunaannya begitupun dengan pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul yag telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya namun Karena video klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul Vizta asal mengambil klip yang tidak asli. Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.


Sumber : 
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx



Rabu, 30 Desember 2015

Perbedaan Ras di Papua




(Prasangka, Diskriminasi, etnosentrisme )
Walaupun keberadaan etnis Papua di Indonesia sudah lama sejak pepera 1969, namun keberadaan mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia masih menyisakan banyak permasalahan diskriminasi rasial antara lain dalam hal perlakuan status derajat di Negara Republik Indonesia . Permasalahan sebagian etnis Papua yang diperlakukan sebagai yang terkebelakang (tanpa memberi kesamaan derajat). Permasalahan Etnis Papua Yang Diperlakukan Sebagai Warga yang terkebelakang (tak berderajat)


Selain permasalahan ketidak samaan derajat, praktek diskriminasi rasial terhadap kelompok etnis Papua di Indonesia adalah permasalahan masih adanya kelompok etnis Papua yang diperlakukan sebagai orang takberderajat

Saat ini, semakin banyak kerusuhan terjadi di kota besar. Seperti kerusuhan saat demonstrasi ataupun tawuran pelajar. Semua itu tidak memiliki manfaat karena merugikan semua pihak yang terlibat. Semua kerusuhan hanya untuk mendapatkan hak diri sendiri tanpa mementingkan hak orang banyak ataupun semacam gengsi seperti yang terjadi pada tawuran pelajar. Semua permasalahn diatas merupakan contoh pertentangan sosial yang hidup di masyarakat kita.

Pertentangan sosial merupakan suatu penyimpangan yang biasanya didasari oleh kesalah pahaman. Pertentangan sosial dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari sebagai contohnya : tawuran, peperangan antar suku dan juga kekerasan dalam rumah tangga semua , semua itu hanya ingin memuaskan keegoisan masing-masing yang ingin memenangkan dirinya sendiri.

Biasanya, pertentangan sosial diawali oleh konflik yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.  Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat yaitu :

1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistik didalam diri seseorang.
2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma antar kelompok. Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.

Pada beberapa konfilk terjadi diakibatkan oleh diskriminasi atau etnosentisme yang teradi pada salah satu pihak. Diskriminasi merupakan kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut yang disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. Sedangkanetnosentris terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian.

Sejujurnya, segala pertentangan di masyarakat itu lumrah terjadi. Itu disebabkan oleh perbedaan pendapat atau pikiran. Namun, jika masing-masing masyarakat mampu memahami perbedaan antar masyarakat, hal tersebut menjadi sesuatu yang positif karena menambah pengalaman dan pergaulan. Apalagi jika masyarakat berada di tempat baru dengan suasana dan pola pikir masyarakatnya yang berbeda. Namun karena manusia sebagai makhluk sosial, mereka seharusnya dapat menesuaikan segala keadan tersebut. Hal ini termasuk dalam integrasi sosial.

Integrasi Sosial merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma.
Sedangkan integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat disimpulkan pertentangan masyarakat diakibatkan oleh konflik yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan konflik tersebut muncul akibat adanya diskriminasi dan etnosentralis yang dikabibatkan adanya perbedaan dalam masyarakat kita. Jika perbedaan tersebut dapat kita pahami dan dimaklumi segala konflik di masyarakat dapat dikurangi.

Daftar pustaka
http://suarabaptis.blogspot.co.id/2011/02/segala-bentuk-diskriminasi-rasial-di.html



Perkembangan Iptek pada Bidang Perindustrian



( Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan)

Pada zaman sekarang perkembangan IPTEK sangat memberikan dampak yang signifkan pada kehidupan masyarakat. Hal ini dapat mempermudah penyelesaian pekerjaan atau pun masalah yang ada pada saat ini. Perkembangan ini sangat berpengaruh pada perindustrian. Banyak pekerjaan yang bisa dijalankan hanya menggunakan teknologi yang canggih. Kualitas dan mutu pun menjadi meningkat sehingga kepuasan konsumen juga meningkat.


Ilmu pengetahuan dan teknologi saling berkaitan. Dimana teknologi yang canggih yang ada pada saat ini , merupakan hasil pemikiran dari para ilmuan yang berakar dari permasalahan yang ada di masyarakat. Untuk mempermudah pekerjaan tersebut ilmuan memutar otak dengan ilmu pengetahuan mereka sehingga mereka bisa memecahkan masalah tersebut.

Namun teknologi mana pun pasti memberikan dampak positif dan negatif. Contohnya pada bidang industri. Beberapa pekerjaan yang tadinya dikerjakan oleh tenaga kerja manusia, bisa diselesaikan hanya dengan menggunakan teknologi canggih yang mana lebih efektif dan efisien. Yang akibatnya banyak orang yang susah mendapat pekerjaan sehingga terjadi pengangguran.

Pengangguran tersebut menimbulkan kemiskinan, yang dampat negatif salah satunya tingkat kriminalitas bisa meningkat. Mengapa? Banyak masyarakat hanya memiliki sedikit kemampuan yang dijadikan tumpuan untuk mencari pekerjaaan, dan pada saat tenaga atau kemampuan mereka bisa dikerjakan oleh teknologi, maka mereka lantas tidak dapat meneriman pekerjaan lain yang menurut mereka tidak mampu mereka kerjakan. Sehingga ketiga hal ini (Ilmu pengetahuan, teknologi, kemiskinan) saling berkaitan.


Perbandingan Kehidupan di Desa dan Kota




( Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota)
Jakarta sampai sekarang masih menjadi destinasi pertama bagi para pencari kerja diluar daerah. Fasilitas, Hiburan, dan Pekerjaan merupakan beberapa faktor mengapa masyarakat diluar daerah dan pedesaan lebih memilih untuk mencoba peruntungan di Ibukota ini. Namun uniknya banyak masyarakat di luar daerah jakarta yang kaget akan kehidupan hirup pikuk di ibukota ini. Khususnya orang-orang yang berasal dari pedesaan. Dikarenakan kehidupan di pedesaan yang sangat berbeda dengan ibukota.

Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.


Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan. Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku.


Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota

1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di     desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di           rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada         orang lain
3. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan           politik dan agama dan sebagainya.
4. Jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. Interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi           daripada kepentingan umum.

Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

Daftar Pustaka
https://lorentfebrian.wordpress.com/perbedaan-masyarakat-kota-dengan-masyarakat-desa/


Seperti Apakah Stratifikasi Sosial di Indonesia?



(Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakatsecara vertikal (bertingkat). Dan strata inilah yang akan membedakan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Di Indonesia beberapa daerah terdapat stratifikasi sosial. Dalam suatu masyarakat akan terdapat golongan paling atas yang disebut dengan lapisan elite. Dan lapisan paling bawah disebut dengan lapisan biasa atau orang kebanyakan. Antara lapisan atasan dan lapisan bawahan kadang-kadang terdapat lagi beberapa lapisan seperti yang terdapat pada masyarakat Aceh. 

Dan terkadang tidak pula juga dengan adanya stratifikasi sosial bisa menimbulkan konflik. Di beberapa daerah terdapat konflik atau kerusuhan terjadi hanya karena masalah yang sepele antara dua kelompok yang berbeda. Namun ada beberapa upaya juga yang dilakukan masyarakat setempat untuk membentuk perdamaian diantara dua kelompok yang berbeda strata sehingga terbentuk perdamaian dan akan tejadi kesamaan derajat diantara dua kelompok tersebut.

Di daerah Aceh erdapat golongan paling atas yang disebut dengan lapisan elite. Dan lapisan paling bawah disebut dengan lapisan biasa atau orang kebanyakan. Antara lapisan atasan dan lapisan bawahan kadang-kadang terdapat lagi beberapa lapisan seperti yang terdapat pada masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh pada zaman kerajaan dahulu dapat dibagi ke dalam: 

1.     Lapisan Raja



Lapisan Raja berasal dari keturunan raja-raja yang memegang kekuasaan kerajaan. Raja dan keturunannya dianggap sebagai lapisan elite. Maka lapisan raja dihormati karena kekuasaan dan keturunan-keturunan mereka. Hingga sekarang penghormatan masyarakat kepada keturunan raja-raja masih tampak dalam pergaulan hidup sehari-hari seperti mengenai panggilan. Panggilan yang lazim kepada keturunan raja dalam kehidupan sehari-hari disebut ampon, bila laki-laki, dan cut nyak (cut) bila perempuan. Walaupun perbedaan-perbedaan yang lain tidak tampak lagi antara keturunan raja dengan orang biasa.

2.     Lapisan Ulee Balang



Di bawah lapisan raja, terdapat lapisan Ulee balang, sebagai wakil raja untuk daerah-daerah kerajaan kecil. Maka kadangkadang untuk seorang ulee balang disebut juga dengan ulee balang cut. Di samping lapisan itu terdapat juga lapisan yang menentukan dalam bidang agama. Maka pada tiap-tiap kerajaan muncullah golongan ulama. Dan lapisan yang paling bawah adalah lapisan rakyat biasa.

3.     Lapisan Ulama


Aceh merupakan Serambi mekkah sehingga kebudayaan islam sangatlah kental disana. Dan juga berpengaruh kepada peraturan setempat yang larangan-larangan dalam islam juga dilarang pada daerah tersebut

4.     Lapisan Rakyat biasa.

Lapisan rakyat biasa merupakan masyarakat biasa yang tinggal di daerah Aceh yang bisa dibilang lapisan netral karena hanya menjalani kehidupan biasa.


Daftar pustaka 

http://himasio-unsyiah.blogspot.co.id/2013/01/stratifikasi-sosial-masyarakat-aceh.html
http://joelgeographic.blogspot.co.id/2013/09/stratifikasi-sosial-dalam-masyarakat.html