Ø Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Sistem Ekonomi Islam Merupakan Solusi Perekonomian
Dunia. Begitulah yang sepatutnya kita katakan terhadap ekonomi islam, karena
perkembangan ekonomi islam telah membuktikan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola
oleh masyarakat maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah
membuktikan dan menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama
islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan sistem ekonomi syariah telah
dibuktikannya oleh beberapa negera di dunia ini seperti eropa, yaitu di Inggris
pada tahun 2000-an mengalami kemajuan sampai saat ini karena telah menerapkan
ekonomi syariah, dan begitu juga di berbagai negara-negara dibelahan dunia ini
yang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomiannya. Dan ini
menjadi sistem alternatife yang makin turunnya reputasi kapitalis di negara-negara
eropa. Dan pertanyaannya sekarang apakah kita masih menggunakan ekonomi
konvensional yang benar-benar tidak bisa memecahkan permasalahan ekonomi sampai
sekarang ini? Apabila dikaitkan dengan sistem ekonomi syariah maka perekonmian
dunia masih bisa diselamatkan dari krisis yang sekian kali melanda dunia ini,
karena islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh
sendi kehidupan manusia dan alam semesta ini, oleh karena itu hanya
sepatutnyalah kita menerpakan ekonomi syariah karena ekonomi syariah
menjalankan prinsip-prinsip ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
v
Mazhab
– Mazhab Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer
Agama
islam hanyalah satu, yaitu agama yang haq dari Allah SWT. Oleh karenanya
tidaklah mengherankan jika terdapat berbagai macam interpreatsi manusia tentang
islam, termasuk tentang masalah ekonomi dalam islam. Tetapi hal ini tidaklah
mengurangi arti eksistensi dan vitalitas islam. Justru merupakan keragaman yang
digunakan untuk memperkokoh islam. Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi
islam pada saat ini, secara garis besar terdapat tiga mazhab (corak pemikiran)
utama yaitu:
a)
Mazhab
Baqir as-sadr
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-sadr dengan
bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita). Mungkin sebelumnya
anda bertanya-tanya siapakah Baqir as-sadr, Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan
di Kadhimiyeh pada 25 Dzulqaidah 1353 H/ 1 Maret 1935 M. Datang dari suatu
keluarga yang terkenal dari sarjana-sarjana Shi’ite dan para intelektual islam,
Sadr mengikuti jejak mereka secara alami. Beliau memilih untuk belajar
studi-studi islam tradisional di hauzas (sekolah-sekolah tradisional di Iraq),
di mana Beliau belajar fiqh, ushul dan teologi. Beliau adalah ulama syiah irak
terkemuka, pendiri organisasi hizbullah di Lebanon. Mazhab ini berpendapat
bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi
dan islam tetap islam. Keduanya tidak akan pernah dapat dipersatukan
karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu
anti islam sedangkan yang lainnya Islam.
Menurut mereka perbedaan filosofi ini berdampak pada
perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut
ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak
terbatas dan ketersediaan sumberdaya yang terbatas. Mazhab Baqir menolak
pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal sumberdaya yang terbatas.
Seperti yang ada di dalam Alquran ” Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu
dalam ukuran yang setepat-tepatnya (54:49). Oleh karena itu segala
sesuatunya telah terukur dengan sempurna, Allah telah memberikan sumberdaya yang
cukup bagi seluruh manusia didunia. Pendapat bahwa keinginan manusia tidak
terbatas juga ditolak. Contohnya Manusia akan berhenti minum jika
dahaganya telah terpuaskan.
Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi
muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat
sistem ekonomi yang membolehkan exploitasi dari pihak yang kuat terhadap yang
lemah. Dimana yang kuat memiliki akses terhadap sumberdaya sehingga
menjadi sangat kaya sedangkan yang lemah tidak meiliki akses ke sumberdaya
sehingga menjadi sangat miskin. Oleh karena itu masalah ekonomi bukan
karena sumberdaya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang tidak
terbatas.
Oleh karena itu menurut mazhab ini istilah ekonomi
islami adalah istilah yang menyesatkan dan kontradiktif. Sebagai gantinya
ditawarkan dengan istilah yang berasal dari filosofi islam yaitu Iqtishad, yang
secara harfiah berarti keadaan sama seimbang. Semua teori yang dikembangkan
oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya maka
disusunlah teori-teori ekonomi baru yang digali dari Alquran dan Assunah.
b)
Mazhab
Mainstream
Mazhab mainstrean berbeda pendapat dengan mazhab
Baqir. Mazhab ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan
sumberdaya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak
terbatas. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad Saw. Bahwa manusia
tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas
dua lembah. Bila diberikan dua lembah maka dia akan meminta tiga lembah dan
seterusnya sampai ia masuk kubur.
Dengan demikian, pandangan mazhab ini tentang
masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional.
Perbedaannya terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut. Dilema
sumberdaya terbatas dihadapkan dengan keinginan manusia yang tidak terbatas
memaksa manusia itu melakukan pilihan-pilihan atas keinginannya. Kemudian
manusia membuat skala prioritas dalam memenuhi keinginannya.
Dalam Ekonomi konvensional pemilihan sekala
prioritas berdasarkan selera masing-masing pribadi. Manusia boleh
mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya. Tetapi dalam
ekonomi islami pilihan tidak dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan
tuntunan Alquran dan Assunah.
Mazhab ini berpendapat mengambil hal-hal yang baik
dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non islam tidak
diharamkan. Nabi bersabda hikmah atau ilmu itu bagi umat islam adalah ibarat
barang yang hilang. Dimana saja ditemukan maka umat islam paling berhak
mengambilnya.
c)
Mazhab
Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya. Mazhab
Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang
sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori yang lama
dengan menggantinya dengan teori yang baru. Sedangkan mazhab mainstream
dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan
variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah mazhab kritis. Meraka
berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap
sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka
meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islami belum tentu benar karena
ekonomi islami adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah. Oleh
karena itu nilai kebenarannya tidaklah mutlak. Teori-teori yang diajukan
oleh ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan
terhadap ekonomi konvensional.
# Masing-masing
dari ketiga mazhab diatas telah memiliki ciri menonjol yang bisa saling
berkonfrontasi, seperti halnya mainstream yang terlihat paling moderat karena
sikapnya terhadap teori ekonomi konvensional yang tidak semata-mata dihapus,
melainkan dipilah berdasarkan prinsip metodologi teori ekonomi Islam jika
didapatkan sesuatu yang tidak salah dan dibolehkan atau dibenarkan maka hal itu
dilaksanakan, dan apabila ada yang salah maka hal itu dihilangkan. Begitu juga
sikapnya terhadap permasalahan pangkal dari sebuah teori ekonomi berupa
scrachity (kelangkaan) yang titik tolaknya pada dasarnya sama, melainkan lebih
pada pola distribusinya. Hal ini berbeda sama sekali dengan As Shadr, yang
sampai tegasnya mazhab ini berpendapat bahwa jika, ingin dinamakan dengan
ekonomi Islam, seharusnya tidak perlu pakai istilah ekonomi melainkan dengan
istilah yang berubah total yakni iqtishoduna. Permasalahan ini dikarenakan
mazhab as Sadhr tidak menyetujui jika permasalahan ekonomi adalah sama dengan
konvensional yakni pada kelangkaan sumber daya. Sebab menurut mazhab ini, pada
dasarnya Alah telah menurunkan secara jelas ayat yang menegaskan bahwa sumber
daya yang ada itu pada dasarnya sudah cukup, tinggal bagaimana manusia
mengolahnya dan mendistribusikannya. Sedangkan mazhab kritis, lebih pada
analisa mendalam mengenai hasil temuan-temuan sistem ekonomi yang ada termasuk
ekonomi Islam untuk dikritisi kembali dan secara terus menerus.
Diantara ketiga mazhab ini, jika dikaji berdasarkan
teori dialektika dan sebuah kesatuan metodolgi bukanlah tiga teori yang
sebenarnya layak untuk menimbulkan klaim hingga pada akhirnya menimbulkan
terjadi konflik dialektika teori yang meruncing. Akan tetapi, dari ketiga
mazhab ekonomi Islam ini, pada dasarnya memiliki sebuah kesatuan dan mampu
untuk saling mengisi satu sama lain yang didasarkan dari peran teori yang
diusung oleh masing-masing mazhab.
Sepertihalnya kekurangan pada mazhab mainstream yang
cenderung mudah disalah persepsikan sebagai ekonomi minus riba plus zakat dapat
untuk kemudian ditegaskan kembali oleh mazhab As Shadr dan dikoreksi secara
terus menerus oleh alternatif kritis. Teori pada dasarnya akan mengalami
evolusi melalui pelestarian, inovasi, dan kepunahan, maka terdapat suatu proses
evolusi dalam sejarah manusia. Proses ini ditandai dengan dua kecenderungan,
yakni adanya keanekaragaman dan kemajuan. keanekaragaman mengacu kepada
kenyataan bahwa jumlah dan aneka ragam masyarakat sangat meningkat, dan
pola-pola adaptasi manusia semakin lama semakin berbeda-beda. Sementara
kemajuan tidak mengacu kepada peningkatan kebahagiaan atau moralitas tetapi
kepada perkembangan teknologi dan kepada perubahan organisasi dan ideologi yang
terjadi bersamaan dengan perkembangan teknologi. Geliat Kemunculan Proptotipe
Ekonomi Islam Modern, sebagai penutup Keuangan Islam bukanlah temuan dari gerakan
politik ekstrim Islam abad ini, namun bersumber dari perintah yang ada dalam
al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad.
Keyakinan-keyakinan pokok hukum Islam yang
bersumber wahyu berkenaan dengan urusan perdagangan ini merupakan bagian dari
agama yang sama nilainya dengan pernikahan. Hukum Islam telah mengambil
serangkaian ketentuan yang saling terkait dari kitab suci yang melarang
pengambilan bunga dan praktek spekulasi yang tidak wajar. Pada abad
pertengahan, kedua praktek tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa sekaligus
melanggar hukum, dan benar-benar dihindari. Praktek keuangan dalam bentuk Islam
yang berumur ratusan tahun tersebut sebagian besar mengalami kemunduran selama
kurun waktu kekaisaran kolonial Eropa, keitka hampir seluruh dunia Islam berada
di bawah kekuasaan Barat. Di bawah pengaruh negara-negara Eropa, sebagain besar
negara mengadopsi sistem perbankan dan model perusahaan yang terilhami Barat
serta meninggalkan praktek-praktek perdagangan Islam. Dengan demikian, periode
modern keuangan Islam dimulai ketika negara-negara Islam mendapatkan
kemerdekaan setelah Perang Dunia Kedua.
Lembaga Keuangan Islam paling awal tercatat adalah
Mit Ghamr Project. Lembaga ini didirikan di Mesir pada 1963 dan segerak diikuti
oleh Nasser Social Bank pada 1971. Tonggak sejarah berikutnya adalah pendirian,
berdasarkan Organisasi Konferensi Islam (OKI), The Multinational IDB PADA 1973.
Selama kurun waktu 70-an banyak lembaga keuangan Islam didirikan di sejumlah
negara-sebagian merupakan lembaga pemerintahan, sebagain merupakan lembaga yang
berbagi kepemilikan antara pemerintah dengan swasta, dan sebagain lagi adalah
lembaga swasta.
Gelombang jatidiri Islam yang lebih kuat telah
memberikan dorongan positif yang lain bagi penerapn prinsip-prinsip Islam dalam
bisnis dan keuangan. Karena jenuh dengan politik dan kebudayaan Barat, dan
diilhami oleh kesalehan relijius, sejumlah Muslim taat yang terus bertambah
jumlahnya berusaha untuk menyesuaikan kehidupan mereka di dunia modern dengan
ajaran agamanya. Berakhirnya kolonialisme dan munculnya trend keberagamaan
telah merangsang kebangkitan kembali keuangan Islam.
0 komentar:
Posting Komentar