Blogger templates

Pages

Minggu, 05 Juni 2016

Kasus Pelanggaran Hak Merek: Sepatu Nike dan Converse Tiruan Ini di Produksi di Jabar

Ratusan sepatu merek Nike dan Converse tiruan yang diamankan dari BCS Mall dan Panbil Mall, Batam, Kepri beberapa waktu lalu ternyata didatangkan dari Jawa Barat. 

“Pengakuan dari pemilik toko, mereka mengambil barang dari Jawa Barat,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis dalam ekspose perkara, Senin (18/4) kemarin.

Dasta mengatakan modal dari pedagang yang mendatangkan sepatu tiruan tersebut berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap pasang sepatu palsu.

Sepatu dengan merek Nike dan Converse tersebut diproduksi dengan harga murah yakni, Rp 50 ribu. “Mereka menjualnya dengan harga yang sangat jauh dari harga aslinya. Dipasaran mereka bisa menjual sepasang sepatu itu dengan harga Rp 300 hingga Rp 400 ribu,” pungkasnya. 

Dia menambahkan dalam kasus pelanggaran hak merek dagang sepatu ini pihaknya menetapkan empat tersangka. Diantaranya pemilik toko sepatu di BCS Mall dan Panbill Mall berinisial Ey, As, Ay dan Ah.
Atas penjualan barang palsu tersebut, pemilik toko dikenakan pasal 94 ayat 1, undang-undang nomor 15 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek toko-toko sepatu tersebut setelah dilaporkan Gregorius yang merupakan pihak Legal Converse dan Nike di Indonesia.

Dari hasil penggerebekan ini, didapatkan 251 pasang sepatu Nike dari Toko Step yang terletak di BCS Mall. Sedangkan di Panbil Mall, didapatkan 197 pasang sepatu merek Converse dan 29 pasang sepatu merek Nike.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” pungkas Retno.

OPINI:

Empat tersangka ini menurut saya sangat pantas diganjar hukuman sesuai undang-undang tentang hak merek, karena jika dibiarkan lagi-lagi akan semakin banyak usaha-usaha yang menjual barang palsu. Yang dirugikan tidak hanya pihak nike atau converse tapi juga masyarakat yang membeli produk tersebut. Meskipun beberapa konsumen mengetahui bahwa barang tersebut merupakan palsu, tapi mereka akan menjadi terbiasa untuk membeli barang palsu daripada yang asli. Kebiasaan seperti ini yang harus dihilangkan maka masyarakat dan pihak wajib setempat harus bekerja sama dalam memberantas penjualan barang palsu



Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/19/386333/Ternyata-Sepatu-Nike-dan-Converse-Tiruan-Ini-di-Produksi-di-Jabar-

0 komentar:

Posting Komentar