Blogger templates

Pages

Senin, 28 Maret 2016

Kasus Pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise

Artis peran senior Minati Atmanagara (56) mengaku terkejut ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer gerakan senam Roy Tobing. 

"Tiba-tiba pada bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015). 

Ia merasa ada yang aneh dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda. 

Selama ini, Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ). 

"Ternyata gerakan Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI," ucapnya. 

Di sisi lain, Minati menduga, kasus ini cukup berkait dengan masalah dua mantan instruktur senamnya pada 2013 lalu. Sebab, ketika Roy mulai melaporkannya atas tuduhan pelanggaran HKI pada dua November 2014, dua instruktur itu ikut mendukung Roy. 

"Ada tiga saksi, yang tadinya mendukung Roy, mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan, ada rekayasa di balik laporan ini. Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar kenapa setelah 25 tahun (merintis karier), saya dibeginikan. Saya curiga instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy," kata dia. 

Atas laporan yang dibuat oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanagara terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan atau Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.


Pendapat : Menurut saya Ibu Minati tidak bersalah, meskipun Pak Roy mempunyai bukti yang kuat namun hal seperti ini bisa saja hanyalah kesalahan paham dan mempunyai kreasi yang sama menurut saya hal yang sering terjadi di jaman sekarang 

ANALISA UNDANG-UNDANG
Ketentuan Pidana bidang hak cipta, dalam Undang undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat dalam :
Pasal 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan pasal 7 ayat (3)  dan atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g, untuk penggunaan secra komesial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)
Pasal 116
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf e untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan atau huruf f, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf ayat (2) huruf c, dan atau huruf d untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah

 Sumber :

http://entertainment.kompas.com/read/2015/09/14/165204910/Minati.Atmanagara.Terkejut.Ditetapkan.sebagai.Tersangka.Pelanggaran.Hak.Cipta

https://trademarkpatent.wordpress.com/2015/05/19/ketentuan-pidana-hak-cipta/

0 komentar:

Posting Komentar