Blogger templates

Pages

Jumat, 27 Maret 2015

Tugas Berita Hak Asasi Manusian PKN



Komnas HAM: Penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran HAM

Rabu, 4 Februari 2015 22:32







Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan

terdapat pelanggaran HAM dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang eksesif," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu (4/2).

Roichatul mengatakan, proses penangkapan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Kita melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan) dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan," kata Roichatul.

Selain itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam proses penangkapan Bambang.

Roichatul mencontohkan adanya upaya penggunaan senjata laras panjang dalam proses penangkapan. Hal tersebut dibuktikan dari video rekaman proses penangkapan Bambang dari kepolisian.

Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan tidak mendahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.

Penanganan perkara tersebut dinilai telah melampaui langkah yang seharusnya dan keluar dari praktik yang selama ini dilakukan oleh Polri.

Roi juga mengatakan Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang dilakukan secara tidak jujur. "Penanganan proses perkara Bambang dilakukan dengan tidak jujur," kata Roichatul.

Komnas HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya.



Reporter : Faiq Hidayat

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/komnas-ham-penangkapan-bambang-widjojanto-pelanggaran-ham.htmlv\



Tanggapan :

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Tanggapan saya pada berita ini yaitu amat disayangkan hal seperti ini harus terjadi pada negeri ini. Menurut saya apa yang dikatakan Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah bahwa penyalahgunaan kekuasaan itu benar. Karena ditangkapnya Wakil Ketua KPK itu pasti tidak lepas dari penangkapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Ingin membalas dendam mungkin itu niat Polri yang tidak setuju Budi Gunawan di tangkap, jadi bisa dibilang saling berkaitan. Saya sendiri mendukung KPK karena KPK tidak bersalah, mungkin polri hanya mencari kesalahan dari KPK ini sehingga masalah itu diperbesarkan , dan petinggi kpk bisa ditangkap. Tapi saya berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dan siapa yang salah harus bisa bertanggung jawab



0 komentar:

Posting Komentar