Blogger templates

Pages

Minggu, 05 Juni 2016

Kasus Pelanggaran Hak Merek: Sepatu Nike dan Converse Tiruan Ini di Produksi di Jabar

Ratusan sepatu merek Nike dan Converse tiruan yang diamankan dari BCS Mall dan Panbil Mall, Batam, Kepri beberapa waktu lalu ternyata didatangkan dari Jawa Barat. 

“Pengakuan dari pemilik toko, mereka mengambil barang dari Jawa Barat,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis dalam ekspose perkara, Senin (18/4) kemarin.

Dasta mengatakan modal dari pedagang yang mendatangkan sepatu tiruan tersebut berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap pasang sepatu palsu.

Sepatu dengan merek Nike dan Converse tersebut diproduksi dengan harga murah yakni, Rp 50 ribu. “Mereka menjualnya dengan harga yang sangat jauh dari harga aslinya. Dipasaran mereka bisa menjual sepasang sepatu itu dengan harga Rp 300 hingga Rp 400 ribu,” pungkasnya. 

Dia menambahkan dalam kasus pelanggaran hak merek dagang sepatu ini pihaknya menetapkan empat tersangka. Diantaranya pemilik toko sepatu di BCS Mall dan Panbill Mall berinisial Ey, As, Ay dan Ah.
Atas penjualan barang palsu tersebut, pemilik toko dikenakan pasal 94 ayat 1, undang-undang nomor 15 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek toko-toko sepatu tersebut setelah dilaporkan Gregorius yang merupakan pihak Legal Converse dan Nike di Indonesia.

Dari hasil penggerebekan ini, didapatkan 251 pasang sepatu Nike dari Toko Step yang terletak di BCS Mall. Sedangkan di Panbil Mall, didapatkan 197 pasang sepatu merek Converse dan 29 pasang sepatu merek Nike.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” pungkas Retno.

OPINI:

Empat tersangka ini menurut saya sangat pantas diganjar hukuman sesuai undang-undang tentang hak merek, karena jika dibiarkan lagi-lagi akan semakin banyak usaha-usaha yang menjual barang palsu. Yang dirugikan tidak hanya pihak nike atau converse tapi juga masyarakat yang membeli produk tersebut. Meskipun beberapa konsumen mengetahui bahwa barang tersebut merupakan palsu, tapi mereka akan menjadi terbiasa untuk membeli barang palsu daripada yang asli. Kebiasaan seperti ini yang harus dihilangkan maka masyarakat dan pihak wajib setempat harus bekerja sama dalam memberantas penjualan barang palsu



Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/19/386333/Ternyata-Sepatu-Nike-dan-Converse-Tiruan-Ini-di-Produksi-di-Jabar-

Kasus Pemalsuan Merek Adidas

Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.

OPINI :
Menurut saya langkah yang diambil oleh Adidas Indonesia cukup baik dan tepat karena jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi kerugian yang besar untuk adidas. Banyak perusahaan di indonesia melakukan pelanggaran merk seperti kasus ini, dan saya berharap dengannya kasus ini bisa jadi pembelajaran untuk semua orang untuk tidak melakukan pelanggaran dan  lebih kreatif lagi akan produknya bukan menjiplak.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi