Blogger templates

Pages

Minggu, 24 April 2016

Perusahaan asal AS menggugat Xiaomi atas pelanggaran Hak Paten

Baru berencana untuk memperluas pasar ke Amerika Serikat, Xiaomi sudah dibayangi masalah. Salah satu raksasa teknologi dari Tiongkok itu dituduh melanggar hak paten oleh sebuah perusahaan AS bernama Blue Spike LLC.

Blue Spike LLC mendaftarkan tuduhan kepada Xiaomi itu di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas. Xiaomi dituduh melanggar paten 8,930,719 B2 yang berjudul "Data Protection Method and Device" (Metoda dan Perangkat Perlindungan Data). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Mi 4, Mi 4 LTE, Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Mi Note Pro, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2 Pro, Redmi 2A, dan Redmi Note 2, telah menggunakan teknologi yang dipatenkan itu tanpa izin.

Anehnya, dua gawai Xiaomi yang belum lagi diluncurkan, Mi 5 dan Mi 5 Plus juga dimasukkan dalam daftar. Perlu diketahui bahwa Mi 4 dan Redmi 2 Pro sudah lolos uji coba FCC, regulator komunikasi di AS.

Blue Spike LLC, seperti dijelaskan beberapa laman teknologi termasuk GSM Arenadan Tech Zoom , adalah sebuah perusahaan yang mengaku bergerak di bidang perangkat lunak, sistem, dan teknologi Address Space Layout Randomization(ASLR). Akan tetapi laman perusahaan tersebut tidak menjabarkan mengenai produk atau klien perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu Blue Spike dicurigai hanyalah sebuah patent troll.

Patent troll, seperti ditulis Forbes, didefinisikan sebagai perorangan atau entitas yang memiliki paten tetapi tidak memproduksi produk yang dipatenkan tersebut atau mempraktikkan metoda yang dipatenkan. Mereka hanya berupaya mendapatkan licensing fee dari entitas lain yang menggunakan paten tersebut. Selain Xiaomi, Blue Spike LLC juga melayangkan gugatan pelanggaran paten itu kepada 45 perusahaan lain, termasuk Facebook dan Google.

Sejak didirikan pada 2010, Xiaomi, perusahaan pembuat gawai terbesar keempat di dunia, belum pernah menjual ponsel pintarnya di AS walau mereka telah mulai memasarkan aksesoris gawai di negeri Paman Sam itu.Gugatan ini diduga bisa menghambat rencana Xiaomi untuk meluncurkan ponsel pertama mereka di AS.

OPINI :

Menurut saya sepertinya jika memang sudah terbukti xiaomi melanggar paten tersebut alangkah sebaiknya xiaomi menyelesaikan kasus tersebut dengan pembagian royalti pada perusahaan tersebut. Karena bisa berdampak besar pada perusahaan, khususnya produk-produk yang sudah dikeluarkan xiaomi sudah banyak yang diduga melanggar paten perusahaan Blue Spike  


Sumber : https://beritagar.id/artikel/sains-tekno/perusahaan-as-gugat-xiaomi-atas-pelanggaran-hak-paten

Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook



Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.


Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.        Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.        Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.        Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.        Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.        Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.        Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.        Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.        Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.        Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.    Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

OPINI :
Menurut saya permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui persidangan. Jika memang permasalahan yang ada merujuk ke periklanan online, bisa diselesaikan dengan meningkatkan kerja sama di bidang tersebut dikarenakan dengan penyelesaian pembayaran royalti pun juga gabisa maka opsi tersebut bisa digunakan. Bahkan dengan opsi tersebut menurut saya bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Sumber :

http://tekno.kompas.com/read/2012/03/14/0653272/Gugat.Facebook.Paten.Apa.yang.Dipermasalahkan.Yahoo.