BAB 1
|
1.1 Latar belakang
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan
simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya
banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia
di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa
negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah
satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan
negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas
aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat
itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk
membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan
Strategi Nasional”.
1.2 Tujuan
1.
Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial
budaya;
2.
Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang
pertahanan dan keamanan;
3.
Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional;
4.
Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.
1.2 Metode
Penulisan
Saya
menggunakan metode kepustakaan. Dalam metode kepustakaan ini saya hanya membaca
berbagai buku mengenai wawasan nusantara saja dan tidak ada metode observasi
atau pengamatan langsung.
BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1 Pengertian Politik , Strategi , Dan
Polstranas
1. Pengetian Politik
Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang
akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik
dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan
bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan ,
cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan,
cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana,
adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,kebijakan
(policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati
oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan
adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan
bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikan
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi,
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang
diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah
bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara
bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud distribusi
ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara
adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
2.Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.Strategi
pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (
ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkann.
3.Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu
cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem
manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan
politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Stategi
Nasional
Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh
presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh
berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI,
Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena:
a. Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
tenologi.
e. Semakin
kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum
pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga
mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a. Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya
berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c. Keputusan
atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka
pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945,
pasal 4 ayat (1).
d. Dalam
keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.
3. Tingkat
Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus
adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat
Penentu Teknis
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
5. Dua
Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang
penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya
kepala daerah tingkat 1, atau 2.
2.5 Otonomi Daerah
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
kabupaten/kota.
Perbedaan antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat ( Central
government looking )
2. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government
looking ). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah
sesuai dengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan
pembangunan dan hasil hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya
diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani
2.6 Kewenangan Daerah
1. Kewenangan
bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang
perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian
negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan
daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
2. Dengan
berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai
mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang
pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan
daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
3. Bentuk
dan Susunan pemerintahan daerah
a. DPRD
sebagai badan Legislatif Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai
eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD
Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai
tugas dan wewenang yaitu :
v Memilih gubernur/wakil gubernur ,
Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
v Memilih anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat dari utusan daerah.
v Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
v Membentuk peraturan daerah bersama
Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
v Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
v Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah,
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama
internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada
pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingan
daerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.7 Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan
strategis nasional yang tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya
masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan
visi bangsa indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1. Pengamalan
pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Meningkatkan
pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan
kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan
sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6. Perwujudan
kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya
tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7. Pemberdayaan
masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi, melalui pengembangan sitem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan
sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan
lingkungan, dan berkelanjutan.
8. Pewujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pewujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya
dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan
lapangan kerja.
10. Perwujudan
aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif,
transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11. Perwujudan dan
sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi,
bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil
serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia indonesia.
12. Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
2. Implementasi Poltansas di Bidang Hukum
1. Membangun
budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan
warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan,
kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa.
5. Meningkatkan
intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk
kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat, mudah,
murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan
penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelelsaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik,
subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh
undang-undang.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim dan agraris.
6. Mengelola
kebijakan Makro dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinegis
guna guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang
terkendali serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
7. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan
keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan
lembaga independen.
9. Mengoptimalkan
pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
10. Mengembangkan
kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan
menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas-luasnya.
12. Menata secara
efisien, trasparan, profesional, Badan Usaha Milik Negara terutama yang
berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyedian fasilitas
publik, industri ketahanan dan keamanan, pengelola aset strategis, dan kegiatan
usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
13. Mengembangkan
hubungan kemitraan yang salimg menunjang dan menguntungkan antara koperasi,
swasta, dan badan usaha milik negara.
14. Mengembangakan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau.
15. Menigkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah,
ramah lingkungan dan berkelanjutan yang penelolaannya diatur oleh
undang-undang.
16. Mengembangkan
kebijakan pertahanan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara adil,
trasparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, berdasarkan
tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatan
pembangunan dan memelihara sarana dan prasarana publik, termasuk trasportasi,
telekomunokasi, energi dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melalui kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, dan membuka
keterisoasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
19. kualitas
dan kuantitas tenaga kerja yang dikirim keluar negeri dengan dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
terpadu serta mencegah timbulnya eksploitas tenaga kerja.
20. Meningkatkan
penguasaan, pembangunan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri
dalam dunia usaha terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkat
daya saing produk yang berbasis sumberdaya lokal.
21. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisi
ekonomi.
22. Mempercepat
penyelamatan dan pemulian krisis ekonomi guna bembangkit sektor ril terutama
pengusaha keci, menengah, koperasi pelalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, suku bunga yang wajar serta
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit angaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, mengurangi subsidi dan pinjaman luar
negeri, secara bertahap, dan meningkatkan penerimaan pajak, yang adil dan
jujur serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat
rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara trasparan
agar perbankan nasional dan pengusaha swasta menjadi sehat, terpercaya, dan
adil dalam melayani masyarakat dan kegiatan ekonomi.
25. Melaksanakam
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
berbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efiensi dan produktifitas
dan trasparan.
26. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama Dana
Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainya, dan
negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27. Melakukan
neegoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilaeral secara proaktif
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor,terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan ivestasi
asing langsung tampa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
4 .Implementasi polstranas dibidang politik dalam negeri
1. Memperkuat
keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia yang
bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa
,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar
1945.
3. Meningkatkan
peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi
lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang ,dan tanggungjawab.
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian
ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan
masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga
negara.
6. Menigkatkan
pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk
megembangkan budaya politik yang demokartis
7. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan
bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelegarakan
pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas –
luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9. Membangun bangsa
dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai ,
demokartis sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti paradigama baru
tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan
redefisi.
B. POLITIK DALAM NEGERI
1. Menegasjkan
arah politik luar indonesia yang bebas aktif berorensetasi pada kepentingan
nasional ,menitikberatkan pada soladaritas antar negara berkembang yang
mendukung negara kamerdekaan.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat orang banyak harus mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas kinerja aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam
segala bidang.
4. Meningkatkan
kualitas dipormasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguanan
melalui kenerja ekonomi regional maupun internasionl.
5. Meningkatkan
kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebas
terutama dalam menyonsong pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6. Memperluas
perjanjian ektradisi degan negara sahabat serta mempelancar prosudur
dipolmatik dalam upaya meleksanakan bagian penyelesaia bagipenyelesaian masalah
perkara pidana .
7. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tertangga yang
berbatasan langsung dengan kawasaan ASEAN untuk memelihara kestabilan,
pembanguan dan kesejateraan.
C. penyelengaran negara
1. Membersikan
penyelenggaran negara dari pratek koropsi .kolusi ,dan nipotismedengan
memberikan snksiseberat – beratnya sesuai sesuai engan ketentuan hukum yang
berlaku.
2. Memningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejateraan da prefesionalise
serta memberikaan sitem karier berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3. Melakukan
pemeriksaan kekayaan pejabat – pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudah
memengku abataan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4. Meningkatkan
fungsi dan propesionalime birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam
mengelolah kekayaan negara secaa tranparan.
5. Meningkatkan
kenerja ksejateraa pegawai negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian
nasioanl republik indonesia.
6. Menetapkan
netralissi politik pegawai negeri degan enghargai hak polik.
D. Komuniasi ,informasi,dan media massa
1. Meningkatkan
pemenfaatan peranan komunikasi memalu media massa modern dan tradisional untuk
menjelaskan kehidupan bangsa .
2. Meningkatankulitas
komonikasi diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologi
informasi dan komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan
globalisi.
3. Meningkatkan
peran pres yang ddengan peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
4. Membanguan
jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antar
dakerah secara imbal balik daam rangka mendukung pembangun nasional.
5. Memperkuat
klembangan ,sumber daya manusia ,serana dan praserana penerangan khusus
dari luar negeri.
E. Agama
1. Memantapkan
fungsi peranan,dan kebudayaan agama sebagai landasan moral ,spiritual ,dan
etika dalam penyelanggaraan negara serta mengupayahkan agar segala peraturan
perundang – undangan.
2. Meningkatka
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3. Menigkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakan suasana
harmonis dan saling menghormati .
4. Mempermudahkan
umat agama dan menjalankan ibadahnya .
5. Meningkatkan
peranan dan fungsi lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan
yang trjadi disemua aspek kehidupan .
F. Pendidikan
1. Mengupayahkan
perluasaan dan pemeratahan kesempatanmemperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2. Meningkatkan
kemampuan akademis,profesionalme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3. Melakukan
pembahruan sistem pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani
keagamaan pendidik.
4. Memberdyakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sakolah.
5. Melakukan
pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi otonomi keilmuan.
6. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
7. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secra terata terpaduh dan
menyeluruh.
5.Implemenasi dibidang siosial dan budaya.
a. Kesehatan
dan kesejahteran sosial
1. Meningkatka
mutu sumber daya manusia dan lngkungan yangsaling mendukung dan emprolitaskan
upaya peningkatan kesehatan.
2. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
3. Mengembangan
sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan
perlindungan ,keamanan dan ksejahteraan .
4. Membngun
ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5. Membanguan
aspirasi terhadp penduduk kelanjutan usia dan veteran untuk menjaga harkat
dan martabat .
6. Meningkatkan
kepedulianpada penyandang cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar sera
kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
7. Meningkatkan
kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian dan
progam KB.
8. Memberatas
secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatan
terlarang.
9. Memberikan
akses fisip dan nonfisik guna menciptakan perspektf pnyandan cacat.
b. Kebudayan,
kesenian, dan pariwisata
1. Mengembangakan
dan membina kebudayan nasional bangsa indonesia yang bersumber dari
warisan budaya leluhur bangsa .
2. Merumuska
nilai – nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalita
rilaku kehidupn ekonomi.
3. Mengmbangkan
sikap kritis terhadp nilai dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila
budaya yag kondusif.
4. Mengembngkankebebasan
berkreasi dalm kesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadp
totalitas kehidupan dengan mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
5. Mengembangkan
dunia perfilam ndonesia secara sehat sebagai media massa yang kretif untuk
meningkatkan moralitas agama dan serta kecerdasan bangsa .
6. Melestarikan
apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra – sentra kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian
nasional.
7. Menjadikan
kesenian dan kerbudayan tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
periwisata nasional dan mempromasikan keluar negeri.
8. Mengembangkan
pariwisata melalui pariwisata melalui pendekatan sitem yang
utuh,terpadu,interdisipliner,dan partisipatoris dan menggunakan kriteria
ekonomis,teknis ,ergonomis,sosia budaya .
c. Kedudukan
dan peranan perempuan
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegara memalui
kebijakan naional .
2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemendirian organiasi perempuan dengan tetep mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .
d. Pemuda
dan olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kbugaran yang cukup.
2. Meningkatakan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sitematis dan komprehenshif melalui lembaga – lembaga pendidikan .
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenap potensi
,bakat, dan mnat mereka dengan memberikaan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas .
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdaya saing
,unggul, dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi mudah dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan
narkotika,obat – obatan terlarang ,zat adiktif lainya ( narkoba ) memalui
gerakan perberatasan dan peningkatan keadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan nerkoba.
e. Pembanguan
daerah
1. Secaa
umum pembanguaan daerah adalah sebag berikut :
a. Mengembangan
otonomi yang secara luas ,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangka pembudayaan
masyarakat.
b. Melakuan
pengajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah
kabupaten, daerah kota.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayahkan perlaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi
dengan eleksaan otonomi daerah.
d. Mempercepat
pembanguan perdesan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayaan.
e. Memwujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui perizian dan investasi .
f. Memberdayakan
dewan perwakilan rakyat daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomi daerah
yang luas,nyata dan tanya jawab.
g. Meningkatkan
kualitas umber daya manusia didaerah sesuai dengan potensi da kepentingan
daerah memalui penyediaan ngaran pendidikn yang memandai.
h. Meningkatkan
pembangunan diseluruh daerah terutama dikawasan timur indonesia.
2. Pengembangan
otonomi daerah didalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya di daerah yang
khusus .untuk itu langkah – langkah berikut perlu ditempuh :
a. Daerah istimewa
Aceh
1. Mempertahankan
intergerasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia dengan menghargai
kesetaran san keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
2. Menyelesaikan
kasus aceh secara adil dan bermartabat memlaui peyusutan dan
peradilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia .
b. Irian jaya
1. Mempertahankan
intergrasi bangsa didalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengan
tetap menghargai keseteran dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat irain jaya .
2. Menyelesaikan
kasus pelangaran hak asasi mansia di irian jaya memalui proses pengadialan yang
jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan
pemerintah untuk segala menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan secra
adil,nyata,dn menyeluruh serta mendorong masyarakat yang betikai agar proaktif.
Dalam melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan intergerasi nasional.
f. Sumber
daya alam dan lingkungan hidup
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
2. Meningkatkan
pemanfata potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup .
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalam hal
memngelola sumber daya alam secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
4. Mndayagunakan
sumber daya alamuntuk sebesar- besarya kemakmuran masyarakat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
5. Penerapan
indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan
sumber daya alam untuk memcegah keruakan permanen.
6. implementasi
dibidang pertahanan dan kamanan
1. menata
kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten
memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2. mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik
indonesiasebagai kekuatan utama .
3. meningkatkan
kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan
dalm rangka memelihara kestabilitas keamanan regional.
5. Menuntaskan
upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangka permisahan
dari tentara nasional indonesia secara bertahap.
a. Kaidah
peleksaan
Garis – garis
besar haluan negara ( GBHN ) tahun 1999 – 2004 yang diterapkan olah
permusyawaratan rakyat dalam sidng umu majalis permusyahwaratan rakyat 1999
harus menjadi arah pnylengaran negara bagi lembaga – lembaga tinggi negara dan
segenap rakyat indonesia.ada pun kaidah – kaidah pelekanan tersebut :
1. Presiden
selaku kepala negara pemerntahan negara menjalankan tugas penyelengaraan
pemerintahan negara dan kewajiban untuk mengarahkan smua potensi dan kekuatan
pemerintah negara
2. Dewan
perwakilan rakyat ,mahkamah agung ,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan
pertimbangan agung berkewajiban meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas
dan wewenangnya berdasrkan uud 1945.
3. Semua
lembaga tinggi negara bekewajiban menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4. GBHN
dituangkan dalam program pembanguan nasional lima tahun yang memuat kebijakan
secara terperinci.
5. Program
pembanguan nasional lima tahun ( PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaan
tahuan ( REPETA ) yang memuat anggran belanja negara an ditetapkan presiden
bersama dewan perwakilan rakyat .
b. Keberhasilan
politik dan sterategi naional
Dalm hal ini
diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan
demikian penyelengaraan pemerintahan dan setip warga negara indonesia
harus dimiliki :
1. Keimanan dan
ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3. Kepercayaan diri
akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4. Kesadaran,kepatuhan
dan ketaatan pada hukum.
5. Pengendalian
diri
6. Mental ,jiwa
,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi
yang mengutamakan kepentingan negara.
7. Ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan memperhatikan nilai – nilai luhur budaya bangsa .
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulam
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala
bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis
dalam pembahasan diatas.
Daftar Pustaka
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Sumber
http://happyberseri.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_3313.html
Berita 2 :
Mendagri Tjahjo sebut upaya otonomi daerah jadi ajang korupsi
Tjahjo mengungkapkan setidaknya ada empat hal yang bakal disalahgunakan oleh kepala daerah baru. "Pertama yang berhubungan dengan perencanaan anggaran daerah," ujar Tjahjo saat menghadiri rapat koordinasi antara BKPM dengan sejumlah SKPD di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (23/2)
Selain itu, sektor pajak dan retribusi juga kerap dijadikan ladang empuk bagi kepala di daerah pemekaran. "Kemudian yang ketiga masalah pemahaman dana hibah dan yang terakhir mekanisme perjalanan dinas”,ungkapnya. "Sehingga wajar selama 10 tahun ini hanya 36 persen provinsi, kabupaten kota menurut versi BPK, KPK yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan daerah," tambah beliau.
Untuk itu, Tjahjo sesumbar bakal menerapkan pola baru terkait perencanaan serta pertanggungjawaban keuangan. Dengan begitu, dia berharap bisa menekan bahkan menghilangkan praktik korupsi di wilayah pemekaran. "Tahun ini dengan pola baru diterapkan BPK pertanggungjawaban keuangan menyusun keuangan anggaran daerah," janjinya.
Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan permasalahan yang kerap dihadapi dalam otonomi daerah yakni penetapan batas wilayah yang tidak jelas.
Tjahjo pun kembali sesumbar bakal memprioritaskan batas penetapan batas wilayah. "Kementerian Dalam Negeri 2 tahun ini akan menyelesaikan peta wilayah pemekaran 524 kabupaten atau kota, termasuk beberapa provinsi yang harus kita telaah kembali," tandasnya.
Analisis : menurut saya, di pemerintahan ini memang segala alat pemerintahan dapat dikorupsi. Sebaiknya dalam hal ini, memilih kepala daerah baru harus memiliki integritas tinggi terhadap pekerjaan dan anti korupsi dan sebaiknya setiap anggaran aus diawasi oleh pihak yang bersangkutan.
Berita 1 :
Banyak Daerah Minta Otonomi Khusus
JAKARTA - Komisi II DPR menerima permintaan sejumlah provinsi yang menginginkan agar menjadi otonomi khusus (otsus). Hak otsus dapat mendorong ketertinggalan pembangunan sebuah provinsi.
Adapun hak tersebut sudah diajukan oleh beberapa provinsi, seperti Papua, Kalimantan Timur yang dikenal memiliki sumber daya alam berlimpah.
"Bahkan papua sudah disuarakan oleh anggota DPR asal Papua pada sidang paripurna DPR bulan yang lalu ketika penetapan prolegnas (program legislasi nasional)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.
Kendati demikian, dia menegaskan apsirasi usulan otsusu menjadi ranah pemerintah, bukan inisiatif DPR dan DPR.
Menurut dia, otsus memiliki dimensi yang kompleks dan hanya pemerintah yang punya instrumen untuk mengkaji daerah tersebut.
"Otsus itu menyangkut pertimbangan aspek pertahanan, keamanan, kedaulatan, keuangan, sosial, politik dan hukum serta aspek yang lain," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Edy menjelaskan, inti dari tuntutan otsus yakni sebagai upaya percepatan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan dibanding daerah lain.
Terlebih, daerah tersebut merupakan daerah kaya sumber daya alam. "Tetapi sangat disayangkan, sumber daya alam yang terkuras tidak signifikan menyejahterakan masyarakatnya," ujarnya.
ANALISIS: saya setuju dengan jika Papua menjadi otoonomi khusus sehingga pembangunan di Papua dapat berjalan dengan cepat
source: http://nasional.sindonews.com/read/974861/12/banyak-daerah-minta-otonomi-khusus-1426040654
Mendagri Tjahjo sebut upaya otonomi daerah jadi ajang korupsi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut upaya pemekaran atau otonomi daerah acap kali menjadi sarang terjadinya korupsi. Biasanya, kepala daerah baru yang ditunjuk bakal memeainkan anggaran.
Tjahjo mengungkapkan setidaknya ada empat hal yang bakal disalahgunakan oleh kepala daerah baru. "Pertama yang berhubungan dengan perencanaan anggaran daerah," ujar Tjahjo saat menghadiri rapat koordinasi antara BKPM dengan sejumlah SKPD di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (23/2)
Selain itu, sektor pajak dan retribusi juga kerap dijadikan ladang empuk bagi kepala di daerah pemekaran. "Kemudian yang ketiga masalah pemahaman dana hibah dan yang terakhir mekanisme perjalanan dinas”,ungkapnya. "Sehingga wajar selama 10 tahun ini hanya 36 persen provinsi, kabupaten kota menurut versi BPK, KPK yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan daerah," tambah beliau.
Untuk itu, Tjahjo sesumbar bakal menerapkan pola baru terkait perencanaan serta pertanggungjawaban keuangan. Dengan begitu, dia berharap bisa menekan bahkan menghilangkan praktik korupsi di wilayah pemekaran. "Tahun ini dengan pola baru diterapkan BPK pertanggungjawaban keuangan menyusun keuangan anggaran daerah," janjinya.
Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan permasalahan yang kerap dihadapi dalam otonomi daerah yakni penetapan batas wilayah yang tidak jelas.
Tjahjo pun kembali sesumbar bakal memprioritaskan batas penetapan batas wilayah. "Kementerian Dalam Negeri 2 tahun ini akan menyelesaikan peta wilayah pemekaran 524 kabupaten atau kota, termasuk beberapa provinsi yang harus kita telaah kembali," tandasnya.